Rajinbanget - Kementerian Komunikasi atau Kominfo dan Informatika telah mengharuskan pemakai untuk registrasi ulang kartu SIM prabayar baik yang lama maupun baru untuk seluruh operator Prabayar mulai dari 31 Oktober 2017 hingga dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat dilaksanakan dengan teknik online melewati situs sah maupun SMS ke 4444. Nah untuk kalian yang belum melakukan registrasi ulang, aayo buruan daftarkan data diri anda dengan cara dibawah ini.
Cara Registrasi Kartu Prabayar
- Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
- Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444
No comments:
Post a Comment